Thursday, November 29, 2018

Arbritrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa dalam Pelenggaraan Konstruksi

1. PENDAHULUAN 

1.1.Latar Belakang
Pelaksanaan  pembangunan  fisik  dibidang  jasa konstruksi  cukup  banyak  melibatkan 
sumber-sumber  daya,  baik  sumber  daya  manusia, sumber  daya  alam  berupa  bahan 
bangunan,  sumber  daya  tenaga  dan  energi peralatan,  mekanikal  dan  elektrikal,  serta  
sumber daya keuangan.

Namun  demikian,  pada  setiap  tahapan-tahapan  pekerjaan  tersebut,  adakalanya  mengalami 
hambatan,  baik  dari  faktor  manusia  maupun sumber-sumber  daya  yang  lain.  Hambatan- 
hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik untuk  mencegah kerugian yang lebih 
besar, baik dari pelaksanaan waktu pekerjaan maupun operasional bangunan kelak. 
Sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur yang disertai 
dengan  kemajuan  teknologi  konstruksi,  terdapat  peningkatan  potensi  timbulnya  perbedaan 
pemahaman,  perselisihan  pendapat,  maupun pertentangan  antar  berbagai  pihak yang terlibat 
dalam kontrak konstruksi. Hal ini seringkali tidak dapat dihindari namun tidak dapat dibiarkan 
berlarut-  larut.  Perselisihan  yang  timbul  dalam penyelenggaraan  proyek-proyek  konstruksi  
perlu  diselesaikan  sejak  dini  secara  memuaskan bagi  semua  pihak.  Jika  dibiarkan, 
perselisihan  akan  bertambah  buruk  menjadi  persengketaan  dan  berakibat  pada  penurunan 
kinerja pelaksanaan konstruksi secara keseluruhan, 

1.2. Permasalahan 
Pada  dasarnya,  ilmu  pengetahuan  yang  sangat  luas  itu  merupakan  bagian  dari  kebutuhan 
manusia.  Akan  tetapi  dengan  keterbatasan  yang  dimiliki  manusia  itu  sendiri,  mereka  hanya 
mampu untuk menampung beberapa cabang keilmuan saja. Oleh karenanya wajar apabila 
setiap  pekerjaan  profesi  yang  dilakukan  oleh  seorang  yang  profesional,  wajib  didukung  
dengan pengetahuan yang cukup untuk melengkapi keilmuan yang  dimiliki. 
Sengketa jasa  konstruksi diakibatkan oleh beberapa hal : adanya faktor ketidakpastian  dalam 
setiap  proyek konstruksi,  masalah  yang berhubungan  dengan  kontrak  kontruki   dan  pelaku 
dari pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi. 

1.3 Tujuan Penulisan
Tulisan  ini  bertujuan  untuk  membahas  lebih  jauh  tentang  sengketa  jasa  konstruksi  yang sering  terjadi,  sehingga  diharapkan  profesional  teknik yang  bekerja  dibidangnya  dapat mengantisipasti  kemungkinan-kemungkinan  yang  akan  terjadi,  khususnya  pekerjaan- pekerjaan yang bersentuhan dengan hukum.
1.4. Pembatasan Masalah
Permasalahan  yang  ditulis  dalam  materi  ini  dibatasi  pada  sengketa  jasa  konstruksi  yang terjadi  dalam  proyek  skala  kecil  dan  menengah,  dan  lingkup  proyek  dalam  negri,  dan ditekankan hanya pada sengketa pelaksanaan  konstruksi.



2. TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
2.1. Jasa Konstruksi Menurut
 Undang-undang  tentang  Jasa  konstruksi,  "Jasa Konstruksi"  adalah  layanan  jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan jasa konstruksi baru diterbitkan Pemerintah Indonesia melalui Undang- undang Nomor 18 Tahun 1999 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28, 29 dan 30 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lain baik di tingkat pusat maupun daerah. Asas dan tujuan pengaturan jasa konstruksi sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 1999 adalah asas  kejujuran,  asas  keadilan,  asas  manfaat,  asas  keserasian,  asas keseimbangan,  asas keterbukaan, asas kemitraan, asas keamanan dan asas keselamatan.
Jenis usaha konstruksi berdasarkan PP nomor 28 tahun 2000 :
  a. Perencanaan  konstruksi  meliputi  survey,  perencanaan  umum,  studi  makro  dan  mikro, studi  kelayakan  proyek,  industri  dan  produksi, perencanaan  teknik,  operasi  dan pemeliharaan serta penelitian, 
b. Pelaksanaan konstruksi meliputi : lingkup jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara strategis  (berupa  rancang  bangun,  perencanaan,  pengadaan  dan    pelaksanaan  terima jadi),
 c. Pengawasan konstruksi meliputi : layanan pengawasan dan jasa konstruksi pengawasan, pekerjaan  konstruksi,  pengawasan  keyakinan  mutu  dan  ketepatan  waktu  dan  proses perusahaan dari hasil pekerjaan konstruksi.
 Sengketa  jasa  konstruksi  dapat  saja  terjadi  pada tingkat  perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, juga pada tingkat perngawasan konstruksi  itu sendiri. Oleh karena begitu luasnya sengketa  yang  ada,  maka  penulis  membatasi  sengketa  yang  terjadi  hanya  pada  tingkat pelaksanaan  konstruksi dengan  alasan  bahwa  pada  tingkat  ini  merupakan  bagian  pekerjaan konstruksi  yang  melibatkan  sumber  daya  yang  besar,  diketahui    atau    berlokasi    didaerah umum (publik), dan pekerjaan pelaksanaan konstruksi saat itu sedang berlangsung.
2.2. Sengketa Konstruksi
Sengketa jasa konstruksi terdiri dari : 
a. Sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar ( Precontractual) 
b. Sengketa  yang  terjadi  pada  saat berlangsungnya  pekerjaan  pelaksanaan konstruksi (contractuai)
 c. Sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.(pascacontractual)
2.3. Sengketa Contractual
Sengketa  ini  terjadi  pada  saat  pekerjaan  pelaksanaan  sedang  berlangsung.  Artinya  tahapan kontraktual  sudah  selesai,  disepakati,  ditandatangani,  dan  dilaksanakan di  lapangan. Sengketa terjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan di 4   lapangan.  Dalam  istilah  umum  sering  orang mengatakan  bahwa  pelaksanaan    proyek  di  lapangan  tidak  sesuai  dengan  bestek,  baik  bertek tertulis  (kontrak  kerja)  dan  atau  bestek gambar (lampiran-lampiran  kontrak),  ditambah  perintah-perintah  direksi/pengawas  proyek (manakala bestek tertulis dan bestek gambar masih ada yang belum lengkap). 
Sumber  timbulnya  sengketa,  menurut  Hamid Shahab (2000),  terdapat  beberapa kasus  antara  lain :
 a. Rasa  saling  percaya  yang  begitu  besar  antara  pengguna  jasa  dan  penyedia  jasa, sehingga  sering  menimbulkan  keinginan  untuk  segera  memulai  pekerjaan pelaksanaan  proyek,  sebelum  dokumenn  pelaksanaan  (kontrak)  selesai  diproses. Menurut  penulis,  maksudnya  adalah  penyedia  jasa  memulai  pekerjaan  cukup  hanya berbekal  SPMK  (Surat  Perintah  Memulai  Pekerjaan)  dari  Pemimpin/Bagian  Proyek. Kadangkala  bahkan  ada yang  lebih kronis  lagi,   yaitu  tanpa berbekal  apapun  asalkan  yang  bersangkutan  sudah  dinyatakan  lolos  seleksi  (tender)  “pemenang”  lelang tersebut  sudah  memulai  pekerjaan  di  lapangan dengan  alasan  memburu  waktu  (yang biasanya  skala  waktu  suatu proyek  kecil  dan  menengah  memang  singkat),  walaupun tanpa dibekali uraian pekerjaan yang diperjanjikan atau dipercayakan. 
b. Perjanjian (kontrak)  kerja  dan  dokumen  konstruksi  yang  bersifat  umumlah  digunakan pedoman/dasar  memulai  pekerjaan,  padahal  ada  detail  dokumen  yang  lain  yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan, belum selesai dibuat
c. Proses  pekerjaan  pelaksanaan sudah  dimulai tanpa  pola  urutan proses  kerja, program waktu serta garis kritis yang akan mempengaruhi target  akhir. 
d. Di  tengah  perjalanan  pekerjaan  konstruksi,  kadangkala  pengguna  jasa  sebagai pemilik proyek melakukan kebijaksanaan dengan alasan untuk menghemat  biaya.
 e. Adakalanya pengguna jasa sebagai pemilik proyek mempercayakan manajemen proyek kepada satu tangan dengan tanggung jawab penuh dan target waktu dan biaya yang ketat dalam  batas  tertentu,  akan  tetapi dalam  pelaksanaannya  pengguna  jasa  terlalu  banyak mencampuri koordinasi dan  manajemen proyek  sehingga  urutan pekerjaan  dan  pola penanganan  proyek  menjadi  kacau  sehingga  sulit  dipertanggungjawabkan  dari kualitas,  kuantitas, maupun  target waktu dan  biaya. Padahal proses tender/penunjukan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. 
 f. Fungsi manajemen konstruksi yang jelas diperlukan pada proyek kecil sampai proyek besar, tidak jelas diserahkan kepada siapa :
 1) Apakah kepada Tim Manajemen Konstruksi (MK), atau 
2) Apakah kepada Kontraktor Utama, atau
 3) Salah satu kontraktor yang terlibat pada proyek, atau 
4) Dipegang sendiri oleh Pengguna Jasa atau Pemilik Proyek. 
g. Belum adanya pengaturan mengenai tidak terpenuhinya target waktu atau target finansial.
 Kasus-kasus  sebagai  penyebab  sengketa  tersebut  di  atas  merupakan  kasus-kasus  yang  sering terjadi di  lapangan.  Apabila ditambah  dengan kasus-kasus  yang  lebih kecil,  jumlahnya cukup banyak. Semua kasus-kasus di atas dapat diatasi, besar kemungkinan kasus-kasus kecil juga akan teratasi.
2.4. Penyelesaian Sengketa jasa konstruksi
 Penyelesaian sengketa  jasa  konstruksi yang  tidak  dapat  diselesaikan melalui  musyawarah  dan mufakat,  diarahkan  pada  penyelesaian  di  luar  pengadilan  dan  bermuara  pada  penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian. Penyelesaian sengketa Contractual, dapat melalui jalur-jalur sebagai berikut :
1). Jalur Konsultasi
 Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara satu pihak tertentu, yang disebut  dengan “klien”  dengan pihak  lain  yaitu    konsultan. Pihak  konsultan  ini  memberikan pendapat  kepada  klien  untuk  memenuhi  kebutuhan  klien  tersebut.  Dalam  jasa  konstruksi, konsultan  berperan  penting  dalam  penyelesaian  masalah-masalah  teknis  lapangan,  apalagi apabila  konsultan  tersebut merupakan  konsultan  perencana  dan  atau  konsultan pengawas proyek. Pendapat mereka sangat dominan untuk menentukan kelancaran proyek
 2). Jalur Negosiasi 
Negosisi  merupakan  salah  satu  lembaga  alternatif  penyelesaian  sengketa  yang dilaksanakan  di  luar pengadilan,  sedangkan  perdamaian  dapat  dilakukan  sebelum  proses sidang pengadilan  atau sesudah proses  sidang berlangsung,  baik di luar maupun di dalam sidang  pengadilan.  Dari  literatur  hukum dapat  diketahui,  selain  sebagai  lembaga penyelesaian sengketa, juga bersifat informal meskipun adakalanya juga bersifat formal. 
3). Jalur Mediasi 
Dari beberapa pengertian  yang ada,  maka pengertian  mediasi  adalah  pihak ketiga  (baik perorangan  atau lembaga  independen),  tidak  memihak  dan  bersifat netral,  yang  bertugas memediasi  kepentingan  dan  diangkat  serta  disetujui  para  pihak    yang    bersengketa.  Sebagai  pihak  luar,  mediator  tidak  memiliki  kewenangan  memaksa,  tetapi  bertemu dan mempertemukan  para pihak yang bersengketa  guna mencari  masukan  pokok perkara. Berdasarkan masukan tersebut, mediator dapat menentukan kekurangan atau kelebihan suatu perkara,  kemudian  disusun  dalam  proposal  yang  kemudian dibicarakan    kepada    para  pihak  secara  langsung. Peran  mediasi  ini  cukup  penting  karena  harus  dapat  menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif sehingga para pihak yang besengketa dapat berkompromi dan  menghasilkan  penyelesaian  yang  saling  menguntungkan  di antara para  pihak  yang bersengketa. Mediasi juga merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa.

 4). Jalur Perdamaian
 Jalur perdamaian  merupakan atau  langkah awal sebelum  sidang  pengadilan  dilaksanakan, dan  ketentuan  perdamaian  yang diatur  dalam Kitab Undang-undang  Hukum Perdata,  juga merupakan  bentuk  alternatif  penyelesaian  sengketa  di  luar  pengadilan,  dengan mengecualikan  untuk  hal-hal atau  sengketa  yang  telah  memperoleh  suatu putusan  hakim  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
5). Jalur Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
 Arbitrase  adalah  bentuk  kelembagaan,  tidak  hanya  bertugas  untuk    menyelesaikan perbedaan  atau perselisihan  atau sengketa yang terjadi antara para pihak  dalam perjanjian pokok,  akan  tetapi  juga  dapat  memberikan  konsultasi  dalam  bentuk  opini  atau  pendapat hukum atas permintaan  para pihak  dalam perjanjian. Pendapat hukum lembaga  arbitrase bersifat mengikat, dan setiap pelanggaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian.
Penyelesaian sengkera jasa konstruksi banyak mengadopsi beberapa jalur tersebut di atas. Dalam penyelesaian  sengketa  jasa  konstruksi  pada  saat berlangsungnya  pelaksanaan  proyek  dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1). Penyelesaian sengketa kontraktual (sampai penyerahan pekerjaan I) Penyelesaian  sengketa  dengan  Site  Meeting  (Rapat-rapat  Lapangan)  yang  dilaksanalan  2 (dua)  minggu  sekali.  Rapat  ini  dihadiri  oleh  pengguna  jasa,  penyedia  jasa,  dan wakil pemerintah  bidang konstruksi  (untuk proyek pemerintah  - instansi  teknis).  Kesepakatan yang  dihasilkan  dalam  site  meeting  ini  dibuatkan  Berita Acara  Rapat  Lapangan  yang ditandatangani  pihak-pihak  yang  terlibat/hadir,  mengikat  semua pihak,  serta  masuk  dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan.
 2). Penyelesaian sengketa kontraktual (sampai dan setelah penyerahan ke II) Pada tahap ini dibagi 2 (dua) yaitu : (1) Tahap pekerjaan konstruksi sampai dengan penyerahan ke II pekerjaan pelaksanaan, dan (2) Tahap operasional yaitu tahap bangunan dimanfaatkan hingga jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
 3). Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Pengadilan  yang  dimaksud  adalah  upaya  penyelesaian  sengketa  melalui  pengadilan, manakala  upaya  yang  ada  belum  juga  menghasilkan  kesepakatan.  Perlu  diingat    bahwa upaya pengadilan ini meupakan upaya akhir (baca : pengadilan negeri tempat domisili para pihak  berselisih,  termasuk  lokasi  proyek  yang  bersangkutan  –  yang  biasanya sudah dicantumkan dalam kontrak kerja). 
2.5. Tanggung Jawab Pelaku Jasa Konstruksi secara Perdata dan Pidana
 a. Tanggung Jawab secara Perdata
Tanggung jawab secara perdata pelaku jasa konstruksi dapat dilihat dari perikatan yang terjadi  antara  Pengguna  Jasa  (pemilik Proyek)  dengan Penyedia  Jasa  (Konsultan  atau Kontraktor). Perikatan  yang  berbentuk kontrak kerja konstruksi  tersebut terkait  dengan Kitab  Undang-undang  Hukum  Perdata  Pasal  1233,  yaitu  bahwa  tiap-tiap  perikatan dilahirkan,  baik  karena  persetujuan,  dan  atau  karena  undang-undang.  Menurut  Ilmu Pengetahuan Hukum  Perdata,  perikatan adalah  hubungan hukum  yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut. Semua hak dan kewajiban  pelaksanaan  jasa  konstruksi  tersebut  telah  tercantum  dalam  kontrak  kerja konstruksi. 
b. Tanggung Jawab secara Pidana
 Undang-undang Nomor   18  Tahun 1999  membuka peluang sanksi  pidana bagi pelaku  jasa konstruksi, Tujuan  undang-undang  ini adalah untuk  melindungi  masyarakat  yang menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa. Pada  pinsipnya  barang  siapa  yang  merencanakan,  melaksanakan  maupun  mengawasi pekerjaan konstruksi  yang tidak  memenuhi persyaratan  keteknikan dan  mengakibatkan kegagalan  pekerjaan  konstruksi  (pada  saat berlangsungnya  pekerjaan  konstruksi)  atau kegagalan  bangunan  (setelah  bangunan  beroperasi),  maka  akan  dikenai  sanksi  pidana paling lama 5  (lima) tahun penjara  atau dikenakan  denda paling banyak  10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.  
3. KESIMPULAN & SARAN
3.1. Kesimpulan
a. Sengketa jasa konstruksi dapat terjadi pada masa precontractual, masa contractual, dan masa pascacontractual.
 b. Pada masa contractual, dapat saja terjadi sengketa pada saat Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Konstruksi.
 c. Alternatif  penyelesain  sengketa  jasa  konstruksi  dilakukan  melalui  jalur  konsultasi, negosisi,  mediasi,  konsiliasi,  pendapat  hukum  oleh  lembaga  arbitrase,  atau  gabungan kelima jalur tersebut sesuai tingkat  kebutuhan
3.2. Saran
 a. Sengketa precontractual dan sengketa pascacontractual masih belum dibahas dalam tulisan ini. 
 b. Dengan telah diberlakukannya UU tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa konstruksi, serta  Peraturan  Perundang-undangan  lain  yang  berkaitan  dengan  jasa  konstruksi, diharapkan  para  profesional teknik  pada  lingkup  perencanaan,  pelaksanaan  dan pengawasan proyek konstruksi mampu mengantisipasi kondisi ini dengan  baik.